Layanan Disdukcapil Pasuruan
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kota Pasuruan
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Pasuruan bersifat gratis. Hubungi (0343) 757-4057 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kota Pasuruan.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Pasuruan.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kota Pasuruan.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Pasuruan.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kota Pasuruan.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Pasuruan.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Pasuruan berusia di bawah 17 tahun.